Ad Code

Responsive Advertisement

BPJS Jawa Tengah Pastikan Bebas Dari Kartu JKN Aspal

img

Halo Dunia,Semarang – Adanya isu kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) palsu,mendpat tanggapan dari Kepala Departemen Hukum,Komunikasi,Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre VI Yogyakarta - Jawa Tengah,Wahyu Gianto.

Pihaknya memastikan bahwa BPJS Kesehatan Jawa DivreVI Yogyakarta Jawa Tengah bebas dari kartu JKN palsu.

"Wilayah Divisi Regional VI terbebas dari kartu JKN KIS palsu, namun demikian perlu dukungan dari semua pihak untuk terbebas dari hal tersebut," katanya di Semarang, Minggu (31/7/16).

Wahyu juga berharap kepada masyarakat di seluruh Indonesia khususnya di Jawa Tengah,untuk dapat berperan aktif dalam mengantisipasi adanya kartu JKN KIS yang palsu.

“Untuk menghindari hal tersebut masyarakat diharapkan mendaftar melalui tempat pendaftaran resmi BPJS Kesehatan yakni bisa melalui layanan dalam jaringan http://ift.tt/2aFX62g, kantor layanan BPJS Kesehatan, atau melalui pendaftaran kelompok usaha resmi yang dipercaya masyarakat seperti Koperasi Unit Desa (KUD),”jelas Giyanto.

Sementara itu untuk memastikan kartu yang asli atau palsu,Giyanto menjelaskan agar masyarakat melakukan pengecekan kartu di laman http://ift.tt/2aFX62g pada menu cek iuran peserta, telepon ke nomor layanan BPJS Kesehatan 1500400 dan pembayaran menggunakan auto debet ke rekening virtual di bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun Pembayaran iuran bulanan untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III Rp25.500 perorang, manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II Rp51.000 perorang dan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I Rp80.000 perorang.

Wahyu menambahkan,agar kartu JKN tetap aktif dan peserta BPJS tidak sampai kena denda diharapkan agar membayar iuran bulanan tepat waktu.

"Selain itu yang perlu diingat jangan sampai terlambat membayar iuran, karena jika terlambat lebih dari satu bulan menyebabkan kepesertaannya tidak aktif dan dapat terkena denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak apabila memerlukan biaya rawat inap pada masa tenggang 45 hari setelah kartu aktif," tambah Wahyu.

Wahyu menambahkan untuk capaian kepesertaan Program JKN KIS di wilayah kerja Divisi Regional VI sampai dengan Juli 2016 mencapai 70 persen dari total penduduk (jumlah kepesertaan 24,9 juta jiwa dari total penduduk 35,8 juta jiwa).

Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri mencapai 69 persen dari total penduduk (jumlah kepesertaan 22,2 juta jiwa dari total penduduk 32,4 juta jiwa), sedangkan untuk wilayah DIY mencapai 77 persen dari total penduduk atau peserta 2,7 juta jiwa dari total penduduk 3,4 juta jiwa. (WE/dw-1)



from Kopidev News Feed http://ift.tt/2anm3gG
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu