Ad Code

Responsive Advertisement

Langkah Strategis Atasi Degradasi Tanah Sudah Dilakukan Pemerintah

img

Halo Dunia,Bandung – Persoalan kritis lahan produktif ataupun penurunan tingkat kesuburan tanah yang dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat swasembada pangan nasional segera direspon oleh pihak pemerintah.

Hal ini diungkapkan Pimpinan Komisi IV DPR RI,Herman Khaeron  di Bandung minggu lalu saat menghadiri seminar  Pemetaan Kualitas Tanah di Indonesia Untuk Mendukung Swasembada Pangan Nasional.

Seminar yang diselenggarakan di Bale Swala Universitas Pajajaran Bandung tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian,Mohammad Syakir,Direktur Pupuk dan Pestisida Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani,Guru Besar Bidang Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Universitas Padjajaran Hidayat Salim dan Direktur Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi.

Seperti diketahui dari beberapa sumber bahwa di Indonesia tingkat degradasi lahan sudah meningkat  dan dikawatirkan akan mempengaruhi hasil pangan di tanah air ini.

Dibahas pula dalam seminar tersebut antisipasi meningkatnya degradasi lahan penghasil tanaman pangan.Karena degradasi lahan atau penurunan kwalitas lahan ini dianggap jelas mempengaruhi produktivitas lahan yang menghasilakan tanaman pangan.  

Pada tahun 1992 kurang lebih 18 juta hektar lahan mengalami degradasi,pada tahun 2002 menigkat menjdi 38,6juta hektar atau lebih 100 persen.

Menanggapi hal ini ditegaskan oleh Herman Khaeron bahwa pemerintah segera mengambil langkah strategis dan kongkrit  untuk mengatasi persoalan degradasi yang terus meningkat.

“DPR telah mengesahkan sejumlah undang – undang guna mendukung pertanian berkelanjutan dan konservasi tanah dan air di Indonesia,namun hal ini harus menjadi usaha kolaboratif antara Pemerintah,pelaku usaha,penyuluh pertanian hingga petani dan masyarakat itu sendiri,”kata Herman Khaeron.

Ditambahkan Herman,undang – undang tersebut antara lain UU nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air,UU nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,dan UU nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Berbagai kebijakan  tersebut diyakini akan menjadi langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan terkait kritis lahan produktif maupun penurunan tingkat kesuburan lahan yang terus meningkat. (Dw-1



from Kopidev News Feed http://ift.tt/2bzg21E
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu