Ad Code

Responsive Advertisement

Presiden Jokowi Kembali Jelaskan Soal Tax Amnesty

img

Halo Dunia,Tangerang – Soal amnesti pajak,Presiden Jokowi kembali menjelaskan bahwa amnesti pajak merupakan hak para wajib pajak. Program yang ditujukan untuk para wajib pajak yang berjumlah besar asal Indonesia yang berinvestasi di luar negeri ini juga boleh diikuti oleh para wajib pajak yang menengah maupun kecil sekalipun.

“Ini kan merupakan hak,jadi yang usaha gede boleh menggunakan juga boleh tidak,yang usaha menengah juga boleh menggunakan amnesti juga boleh tidak,begitu pula yang usaha kecil sama saja,”kata Presiden Jokowi di Tangerang Banten,Selasa (30/8/16).

Menurut Presiden Jokowi,peraturan Direktorat Jenderal Pajak sudah menjelaskan bahwa para pengusaha ataupun siapa saja wajib pajak yang boleh menggunakan amnesti pajak.

Dijelaskan pula oleh Jokowi yang boleh dikatakan keluar dari peraturan Dirjen Pajak adalah apabila Dirjen pajak mengatakan bahwa tax amnesti wajib diikuti oleh petani,pensiunan,nelayan dan penghasilan pribadi.

“Kalau yang masuk dalam katagori tersebut tidaklah perlu menggunakan tax amnesty,”tambah Jokowi.

Sementara itu Dirjen Pajak Ken Dwijoeglas Teadi sudah meetapkan terkait peraturan tax amnesty pajak untuk memperjelas peraturan tentang Unadang – Undang pengampunan pajak.

Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, Tenaga Kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak. (WE/dw-1)

 



from Kopidev News Feed http://ift.tt/2bzNiBH
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu