Ad Code

Responsive Advertisement

MENCURI HP PEMUDA DI GARUM MASUK BUI

Tribratanews Blitar – lelaki inisial GL (24) warga ds. Pojok kec. Garum Kab. Blitar dilaporkan ke Polsek Garum karena mencuri uang dan HP milik Wawan (24) tetangganya sendiri.

Kapolsek Garum AKP Rusmin mengatakan, sebelumnya senin (26/9) Wawan bersama temannya Irfan mendatangi GL untuk menanyakan tentang tas berisi uang Rp. 1.900.000 dan HP milik korban hilang.

Korban merasa curiga kepada GL, karena sejak kejadian hilangnya tas miliknya pada selasa (12/9) lalu, GL terlihat mencurigakan. Namun GL masih tetap tidak mengaku jika dia mencuri tas milik korban yang sebelumnya ditaruh di kamarnya.

Akhirnya kemarin korban mendatangi GL dan mendesak GL dengan berbagai pertanyaan, akhirnya GL mengakui jika mencuri tas milik korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Garum.

“awalnya saat didesak pelaku tetap tidak mengakui, namun akhirnya pelaku mengaku jika mencuri uang dan hp milik korban.” Ungkap AKP Rusmin.

Saat ini GL masih dalam pemeriksaan unit reskrim Polsek Garum dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.(hmsblt)



from Halo Dunia http://ift.tt/2dz8tdz
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu