Ad Code

Responsive Advertisement

Menipu Surat Penjualan Rumah, Keempat Tersangka Ditangkap

image imageSurabaya (29/09/2016) – Penipuan lagi – lagi terjadi, kali ini mengenai kasus penipuan penjualan tanah ahli waris yang disalahgunakan. Memang kasus kriminal yang terjadi saat ini dipicu karena beban ekonomi. Kasus ini menimpa korban atas nama Moch. Canafi sebagai pembeli tanah ahli waris tersebut dan terjadi pada 5 Januari 2016 silam sekira pukul 10.00 WIB di Jl. Jawa, Surabaya.

Diketahui ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni berinisial VR, AC. MT, dan AK. Keempat pelaku tersebut adalah ahli waris tanah dari Alm. Kohir.
Kronologinya, keempat tersangka yang merupakan ahli waris tanah dari Alm. Kohir mengaku memiliki tanah waris di Kebomas, Gresik; di Randu Agung, Surabaya seluas 70.650m2; dan di Sekar Kurung seluas 200.050m2; serta tujuh bidang tanah di daerah Klangonan.

Terhadap tanah seluas 200.050m2 di sekitar Sekar Kurung dengan bukti kepemilikan Surat Elgendom nomor 19397, surat ukur dan surat hibah, keempat tersangka mengaku sebagai ahli waris yang menjual tanah ke Moch. Chanafi dengan kesepakatan harga per meter Rp 500.000,- atau untuk keseluruhan total transaksi nantinya 100 milyar rupiah. Dari kesepakatan tersebut, akhirnya diberilah tanda jadi 100 juta rupiah pada tanggal 05 Januari 2015 di Surabaya. Namun, faktanya sampai saat ini tidak ada tindak lanjut sehingga korban merasa dirugikan senilai Rp 120.000.000,-.

imageBerdasarkan hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa surat ukur d.d 16/08/1930, akta hibah nomor 146/02/1942, surat elgendom 19397, acte daad van subsidie nummer 146/02/1942, meet brief 16/08/1930, dan brief van elgendom.

Dari kejadian tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 605/ B/ V/ 2016/ SPKT/ Restabes Sby, tanggal 03 Mei 2016 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pemalsuan surat atas nama pelapor Moch. Chanafi, keempat tersangka dikenai pasal berlapis, yakni 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 263 KUHP.



from Halo Dunia http://ift.tt/2cFjoN6
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu