Ad Code

Responsive Advertisement

Satpam Peras dan Cabuli Pembeli

Surabayaraya 29/9/16: Seorang satpam sebuah tempat pembelanjaan di surabaya melakukan tindakan yang kurang terpuji. Selain memeras korban, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap korbannya. Tersangka akhirnya diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada tanggal 27 September 2016 setelah korbanya melapor.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno,SH,SIK,Mik mengatakan, Unit jatanras Satreskrim telah mengungkap kasus pemerasan yang disertai dengan pencabulan yang terjadi pada hari senin tanggal 12 september 2016.

"Tersangka berinisial TB warga Jalan kedung Baruk Surabaya, berprofesi sebagai satpam di sebuah tempat pembelanjaan kali Rungkut Surabaya," cetus Kompol Bayu.

Sewaktu korban belanja di Carrefour Kalirungkut Surabaya diperiksa oleh tersangka yang bekerja sebagai security, karena ada barang yang belum terbayarkan. Kemudian tersangka memaksa korban untuk membuat pernyataan, bahkan tersangka juga memfoto korban.

Selanjutnya tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk mengancam korban supaya melayani keinginan atau nafsu tersangka. Jika korban tidak mau, tersangka akan menyebarkan foto korban ke media massa dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.

Akhirnya korban terpaksa menuruti permintaan tersangka dengan melakukan oral dan dicabuli. Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan pemerasan melalui WA dengan meminta sejumlah uang, dan kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka beberapa kali.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 289 dan atau 368 dan atau 369 KUHP Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Barangsiapa dengan ancaman kekerasa memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan. ***chm


from Halo Dunia http://ift.tt/2cFBHlf
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu