Ad Code

Responsive Advertisement

Nyabu di Hotel Pengacara “Dimas Kanjeng” dan Temannya Di Bekuk Polisi

Tribratanewsjatim.com: Penasehat hukum Taat Pribadi “Dimas Kanjeng” berinisial  AF (35) warga Jl. Cemera Pasuruan ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di hotel ternama di pusat kota. Kini, Senin (31/10/2016) tersangka diamankan.

31-pengacara-dimas-kanjeng-nyabuPengacara yang dalam identitasnya bekerja di bidang wiraswasta ini ditangkap saat menggelar pesta sabu di sebuah kamar hotel bersama temanya AA (28) Jl. Lomorianta di sebuah kamar no 316 Hotel Santika yang berada di Jl. Pandigiling, Surabaya.

Wakasat Narkoba Polretabes Surabaya, Polda Jawa Timur,  Kompol Anton Prasetyo, mengungkapkan penangkapan pengacara  Kanjeng Dimas Taat Pribadi ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya beberapa orang yang melakukan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.

“Dari informasi itu kami tindak lanjuti, awalnya informasi tersebut di hotel Ibis, saat kami cek ternyata kosong, pelaku sudah kabur,” ungkap Kompol Anton Prasetyo.

Tidak berhenti disitu, setelah dilakukan koordinasi dengan anggota  kemudian di tindak lanjuti informasi adanya pesta narkoba di kamar hotel Santika yang berada di Jl. Pandegiling, ” saat kami grebek di Hotel Santika kami temukan tersangka sedang berpesata narkoba,” lanjut Anton.

Anton menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram serta seperangkat alat hisap dan tujuh buah HP.

” Dan kami masih mengembangkan siapa yang menyuplai sabu tersebut kepada tersangka, kami mohon waktu ” kata Anton.

Sayang pengacara Kanjeng Dimas Taat Pribadi ini enggan berkomentar banyak saat ditanya media. AF cuma mengatakan, dirinya sudah satu tahun lebih menggunakan sabu ini, dan sudah kecanduan. ” saya sudah kecanduan,” aku AF singkat. (mbah/ars/elm)

The post Nyabu di Hotel Pengacara “Dimas Kanjeng” dan Temannya Di Bekuk Polisi appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2eNXA6T
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu