Ad Code

Responsive Advertisement

KANDAR CS. PENIPU CPNS SEGERA DI SERAHKAN KE KEJAKSAAN

Lamongan, (07/11/2016) halodunia.net – Berkas pemeriksaan atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan tersangka Kandar guru SMPN Mantup, dan Wavy Misanti Alias Bunda Santi, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dan selanjutkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diadili.

Seperti yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wisnu Prasetyo menyebutkan, penyerahan berkas bersama dengan tersangkanya tersebut, setelah sebelumnya Kejaksaan memeriksa berkas tersebut yang dikirim pada 10 Oktober lalu, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan ini.”Berkas dan tersangka sudah saya limpahkan ke Kejaksaan, “katanya.

Terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan Adhi S Prabowo saat dikonfirmasi Minggu (6/11) membenarkan kalau pihak Penyidik Polres sudah mengirimankan berkas perkara kasus penipuan CPNS bersama dengan tersangkanya atas nama tersangka Kandar dan Wavy.”Ya kami sudah terima berkas dan tersangkanya,sudah lengkap atau P21,”ujarnya.

Karena sudah lengkap tersebut, dalam waktu dekat berkas dan tersangkanya yang kini dititipkan di tahanan Lapas Lamongan itu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. “Kita akan limpahkan ke PN Minggu depan,”ujarnya.

Sekedar diketahui, Kandar adalah satu dari dua tersangka kasus penipuan CPNS yang telah dijebloskan ke Mapolres Lamongan bersama koleganya Wavy Misanti Alias Bunda Santi, warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi ditangkap di Toko Herbalife Jalan Sunan Giri Lamongan beberapa waktu lalu.

Atas aksi tipu–tipu itu, kedua pelaku diduga menerima uang dari 200 korban tidak lebih dari Rp 5 Miliar. Dimana setiap korban harus menyetor uang Rp 130 juta, meski yang didapat baru rata–rata separuh dari harga yang dipatok dari kedua pelaku senilai Rp 80 Juta.

Pelaku diduga melaukan praktek penipuan CPNS ini sejak tahun 2013. Pelaku sendiri ditangkap, berawal adanya laporan dari Abdul Lajianto, warga Desa Sokorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, dimana anaknya menjadi korban yang sudah menyetorkan uang senilai Rp 80 juta, sesuai laporan korban pada 1 September 2016 lalu LP No :LP/B/246/IX/2016, dan pelaku terancam hukuman
maksimal 4 tahun karena terjerat pasal 378 yo 372 KUHP.

The post KANDAR CS. PENIPU CPNS SEGERA DI SERAHKAN KE KEJAKSAAN appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2ftmhpQ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu