Ad Code

Responsive Advertisement

Pabrik Ikan Berformalin Diamankan Polres Tuban

Kepolisian Resort Tuban gerebeg tempat yang diduga produksi ikan asin berformalin, milik Ridwan bin Kaenu, di Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo, yang telah beroperasi satu tahunan dan telah di dagangkan di sejumlah pasar di kawasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Dari pemeriksaan praktek pemberian formalin yang dilakukan bersangkutan sudah berlangsung setahuan lebih, dan pangsa pasarnya juga cukup luas, diberbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” terang Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad. Saat digelarnya pres rilis di Mapolres Tuban. Senin (31/10/16).

“Ikan asin olahan ini biasanya dikirim dan diedarkan oleh pelaku dalam kemasan kardus disejumlah pasar, tidak hanya di Tuban tapi diluar Tuban juga, untuk itu kami akan melakukan pencegahan disejumlah pasar untuk memastikan tidak ada peredaran ikan berbahaya ini tidak sampai ke masyarakat,”

“Kita menginginkan jangan sampai ikan itu di konsumsi masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan,” terang Kapolres Tuban.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan  penggrebegan praktek melanggar undang-undang pangan itu di lakukan pada Kamis kemarin, (27/10), berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan sejumlah bahan yang mestiya tidak dicampurkan dalam olahan makanan. “Saat kita gerebeg, kita temukan formalin dalam botol jerigen dan botol air mineral,”

Tidak hanya pelanggaran olahan makanan dengan formalin, pelaku rupanya juga melanggar aturan penggunaan tabung gas LPG bersupsidi untuk kegiatan industri.

“Seharusnya usaha itu menggunakan gas non subsidi, karena gas bersubsidi untuk rumah tangga bukan industry,” tegas Kapolres itu.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dua pasal sekaligus yakni pasal 136 (6) undang – undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 53 dan pasal 23 ayat 2 Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.

Barang bukti yang di amankan petugas berupa 80 dus ikan asin siap edar bersisi 3,5 kg ikan asin berformalin dan 130 tabung gas LPG 3 kg serta dua jurigen formalin yang masing – masing bersisi 25 liter. (Humas Polres Tuban

The post Pabrik Ikan Berformalin Diamankan Polres Tuban appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2fq0ekQ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu