Ad Code

Responsive Advertisement

Polisi tangkap Pencurian 12 Burung Love Bird

Tribratanewsjatim.com: Jajaran Polsek Baureno, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian burung yang terletak di Dusun Sumuralas Desa Gajah Kecamatan Baureno, milik Agung Brilliant Jaya Pradana (22) warga Dusun Mandungan Desa/Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, sekaligus berhasil menangkap 2 pelaku, yang kini Minggu (6/11/2016) dijebloskan tahanan, setelah Jumat (04/11/2016) lalu diamankan polisi.

6-pencurib-urungKapolsek Baurena, AKP Mashadi SH, bahwa peristiwa pencurian burung tersebut dilakukan pelaku pada Senin (31/10/2016) sekira pukul 05.30 WIB. Namun korban baru melaporkan ke Mapolsek Baureno pada Jumat (4/11/2016) siang. “12 ekor burung Love Bird dan 1 Ekor Burung Kenari, dilaporkan dicuri,” terang AKP Mashadi.

Menurut keterangan saksi korban kepada petugas, kronologi kejadian bermula pada Senin (31/10/2016) sekira jam 05.30 WIB, korban mendapat telepon dari Tri, teman korban yang tinggal tidak jauh dari kios burung miliknya, bahwa kios burung milik korban, pintu depannya dalam kedaan terbuka.

Selanjutnya korban datang dan mengecek ke dalam kiosnya dan didapati 12 ekor burung Love Bird serta 1 ekor Kenari diketahui telah hilang. Setelah diteliti, ternyata pintu depan kios kuncinya dalam keadaan rusak. “Kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp 4,7 juta,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota jajaran Polsek Baureno segera bertindak dan melakukan penelusuran hingga akhirnya pada Jumat (04/11/2016) sekira pukul 15.00 WIB diketahui serta dicurigai ada seseorang yang hendak menjual burung.

Dan tidak lama berseleng, anggota Polsek Baureno segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 remaja yang diduga pelaku penncurian yaitu, AR al Kembar (22) dan AR al Kembar (22), dua bersaudara warga Dusun Jubak Desa Nguwok Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

Bersama pelaku diamankan juga Barang Bukti berupa 6 ekor burung Love Bird dan 1 ekor burung Kenari serta Sepeda motor Honda Vario warna Putih yang dipergunakan kedua pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 4e dan 5e KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mbah)

 

from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2fdqWck
via IFTTT

The post Polisi tangkap Pencurian 12 Burung Love Bird appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2eczq6I
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu