Ad Code

Responsive Advertisement

Razia Cipkon Tangkap Pembawa Senjata Tajam

Tribratanewsjatim.com: Kegiatan Cipta Kondisi Polsek Wonokromo membuahkan hasil. Dalam kegiatan razia yang digelar di Jalan Joyoboyo ini, polisi berhasil mengamankan dua bilah senjata tajam jenis pisau dari seorang pemuda asal Bangkalan Madura, Jumat (4/11/16).

5-sajamKarena trauma setelah menjadi korban perampasan, lelaki berinisial FS (21) asal Dusun Gundul Desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Madura ini jika berpergian selalu membawa senjata tajam (sajam), yang terselip dibalik bajunya.

Namun akibat membawa sajam membuat pemuda yang juga tinggal di Jl.Banyu Urip Kidul Gg.9 Surabaya ini terpaksa diamankan oleh Unit Crime Hunter Polsek Wonokromo Surabaya saat terjaring razia cipta kondisi.

Dari keterangan tersangka FS, dirinya berdalih pernah sempat akan dibegal dan senjata tajam ini digunakan untuk menjaga diri karena trauma. “Dulu sempat hampir kena begal Pak, jadi ini untuk jaga diri,” jelasnya.

Kapolsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, Kompol Arisandi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka FS itu bermula saat anggota Polsek Wonokromo melakukan giat cipta kondisi di Jl.Joyoboyo sekitar pukul 23.40 WIB.

Saat digeledah tersangka FS kedapatan membawa dua buah senjata tajam jenis pisau yang dimasukkan dalam sebuah tas selempang warna coklat dan satu diselipkan dipinggang.

“Diamankannya yang bersangkutan adalah upaya dari pihak Kepolisian untuk mengantisipasi tindak kejahatan. Pengakuan pelaku sajam tersebut untuk jaga diri”, jelas Arisandi.

Arisandi melanjutkan, meski belum digunakan untuk tindak kejahatan, sajam tersebut bisa berbahaya atau mengancam jiwa orang lain jika seseorang dibiarkan secara leluasa membawa benda tajam.

Dalam penyelidikan memang tersangka belum pernah melakukan tindak pidana. namun dirinya tetap harus mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Wonokromo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam hukuman penjara selama lamanya 10 tahun karena melanggar pasal 2 ayat (2) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (mbah/day)

 

from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2flvHRO
via IFTTT

The post Razia Cipkon Tangkap Pembawa Senjata Tajam appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2eamBKk
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu