Ad Code

Responsive Advertisement

Detik Polisi: Diduga Ikan Ditangkap Menggunakan Jaring Tarik Yang Sangat Berbahaya http://ift.tt/2stFcGA

detik indonesia-Diduga melakukan penangkapan ikan dengan benda berbahaya jenis jaring tarik (trwal, red), dua orang nelayan diamankan oleh petugas Dit Polairud Polda Sumbar pada 14 Juni 2017 lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua nelayan ini bernama Efrianto dan Nofriadi. Diamankan dalam rentang waktu yang tidak lama dalam patroli rutin di perairan yang dilakukan oleh petugas menggunakan Kapal Parikesit 7009.
“Dari keterangan kedua orang ini, dalam menangkap ikan mereka menggunakan trawl atau jaring tarik yang sangat berbahaya. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya benda tersebut di dalam kapal yang digunakan oleh kedua orang ini,” terang Dir Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Rudy Suhendra Parapat di sela-sela kegiatan berbuka bersama Kapolda Sumbar, Selasa (20/6) lalu.
Sebut Rudy, barang bukti (bb) yang berhasil diamankan oleh pihaknya dari kedua orang ini diantaranya 80 kilogram ikan dan alat tangkap jaring tarik. Kedua kapal juga diketahui tidak memiliki dokumen kapal dan Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB).
 “Pelanggaran lainnya yang terjadi disaat kami melakukan pemeriksaan kapal, tidak adanya dokumen kapal dan Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) yang menjadi syarat mutlak ketika sebuah kapal hendak berlayar ke tengah laut,” ujarnya.
Saat ini, kedua nelayan tersebut telah diamankan di Dit Polairud Polda Sumbar untuk dimintai keterangannya. Keduanya terancam dijerat dengan pasal 85 junto 93 junto pasal 98 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perikanan.
“Kapal, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kita juga memanggil pemilik dari kedua kapal tersebut untuk dimintai keterangannya. Ikan yang ditangkap akan dipasarkan ke kawasan Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan,” tutup Rudy.


from DETIK NEWS http://ift.tt/2stFcGA
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu