Ad Code

Responsive Advertisement

Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Di Bojonegoro Ditetapkan Sebagai Tersangka http://ift.tt/2uzTAy7

 


Bojonegoro Kota – WDY bin DSK alias Bodrex Sitega (27), warga Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun facebook “Bodrex Sitega”, pelaku tindakan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangkap dirumahnya oleh Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/07/2017) pukul 20.00 WIB tadi malam, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Bojonegoro, akhirnya pada Kamis (27/07/2017) sekira pukul 09.30 WIB tadi, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polres Bojonegoro menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) sub Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Status pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku sedang  menjalani penyidikan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” terang Kapolres.

Menyikapi peristiwa tersebut, Kapolres berpesan agar masyarakat berhati-hatilah saat menggunakan media sosial (medsos), jika tindakan komunikasi yang dilakukan mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain, maka anda berpotensi telah melakukan tindakan ujaran kebencian (hate speech). 
“Agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan ujaran kebencian,” pesan Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada Rabu (26/07/2017) sekira pukul 14.36 WIB kemarin, pelaku WDY bin DSK mengunggah status pada akun facebook miliknya dengan nama akun ” Bodrex Sitega” dengan kata-kata: “polisi Bojonegoro matane picek aku di tilang. polisi dancok isone golek duwek nok dalan,”

Bedasarkan postingan tersebut, kemudian Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro segera melakukan pelacakan terhadap identitas dan domisili pelaku hingga akhirnya diketahui identitas dan domisili pelaku. Dalam proses pelacakan tersebut, pelaku sempat menghapus akun facebook miliknya. 
Setelah diketahui identitas dan domisili pelaku, selanjutnya Tim Panther Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, pelaku selanjutnya ditangkap.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 
Oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) sub Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber : Yudhie Humas Polres Bojonegoro



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2uzTAy7
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu