Ad Code

Responsive Advertisement

Polda Kalimantan Selatan Gelar Press Release Kasus Pidana Curat http://ift.tt/2hBYYfS

Banjarmasin – Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 Kepolisian Daerah Kalsel Bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru, Jatanras Polres Banjar dan Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian yang marak terjadi khususnya di Kota Banjarmasin.

Setelah para pelaku ditangkap, Polda Kalsel mengadakan Press Release atas keberhasilannya dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut. Turut hadir Kepala Polres Banjar AKBP Takdir Menenente dan Ditkrimum Kombes Pol Sofyan Hidayat beserta jajarannya.

Dalam pengungkapan kasus pencurian itu, ada tujuh tersangka, tetapi yang berhasil diringkus ada enam tersangka yakni Rahmat, Juli, Asran, Darwis sedangkan untuk Yusri dan Saharuddin diamankan oleh Polres Sulawesi Selatan.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan yakni sebuah kendaraan , sebuah handphone merek Samsung, dua anting emas (hasil di Citra Land), sebuah kalung dan dua buah cincin, sebuah kendraan merek Honda Revo, serta merek Honda Kharisma dan sebuah berangkas yang ada di rumah korban, dan empat senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melaksanakan aksi kejahatannya.

Adapun modusnya untuk pencurian dengan mendatangi rumah kosong bilamana lampu mati langsung  masuk kerumah itu sedangkan lampu menyala pura pura mencek bel dan langsung masuk kerumah itu dan serta hasil pencuriannya semuanya ada di citra landa Kab. Banjar.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengutarakan bahwa penangkapan terhadap enam tersangka akan dikembangkan kasusnya. “Adapun hasil dari pencuriannya pun digunakan untuk foya-foya selain itu juga diberikan kepada Iwan yang masih di DPO,” ujar Rachmat.

Ditambahkan Lagi, “Kami sudah melaporkan kepada bagian Kamtibmas untuk menghimbau kepada masyarakat yang setiap bepergian keluar kota dalam jangka waktu panjang agar melapor ke Kepolisian setempat supaya dapat dipantau dan tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan.”

Para tersangka pun dikenakan hukuman pada pasal 363 KHUP dan pasal 365 KHUP dengan ancaman penjara tujuh tahun sampai 12 tahun penjara.

Sumber: Kapolres Banjar Takdir Mattanete SH, SIK, MH.



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2hBYYfS
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu