Ad Code

Responsive Advertisement

Workshop Retribusi Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpakiran Tahun 2017 http://ift.tt/2wlSc0S

Tanjungpinang – Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 pukul 08. 00 Wib bertempat di gedung Bulang Linggi jl. H. Agus Salim Kel. Tpi. Barat Kec. Tpi. Barat telah berlangsung kegiatan Workshop Retribusi Pelaksanaan Penyelenggaraan Perparkiran tahun 2017, sebagai penyelenggara acara Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang. 
Adapun Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Tanjungpinang KOMPOL ANDY RAHMANSYAH, S.Ik, SEKDA Kota Tanjungpinang Drs. RIONO, M.Si, Staf Ahli Walikota Tanjungpinang Drs. ALI HISYAM, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang BAMBANG HARTANTO, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tanjungpinang NOLY WIJAYA, SH, MH dan Camat Tanjungpinang Kota NASRIZAL, S. Sos dengan jumlah undangan sekitar 200 orang. 

Menurut narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tanjungpinang NOLY WIJAYA, SH, MH menjelaskan bahwa ketika tukang parkir yang tidak sesuai dengan peraturan meminta uang parkir dengan penekanan akan dikenankan pasal 368 KUHP tentang pungli, ataupun pemerasaan.
Dan menurut narasumber dari Wakapolres Tanjungpinang KOMPOL ANDY RAHMANSYAH, S.Ik jika adanya tukang parkir yang mengambil uang parkir tanpa memberikan karcis parkir sudah termasuk dalam kategori pungli.



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2wlSc0S
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu