Tribratanewsjatim.com: Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana prostitusi online yang dilakukan oleh lekai berinisial SB (21) alamat Jl.Perintis Kemerdekaan Kediri terhadap 3 korban masing-masing berinisial RA (15), SS (20), dan WA (32). Penangkapan ini berlangsung di Hotel Cityhub Jl. Joyoboyo Kota Kediri.
13-prostitusiDirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Adityawarman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Henky, Kamis (13/10/2016) mengatakan, kronologis kejadian pada 11 Oktober 2016 sekitar jam 02.00 WIB, anggota Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap tersangka SB di Hotel Citihub Kediri.
Hal itu karena melakukan penyelenggaraan prostitusi online dengan sarana dan prasarana HP.
Tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2014. Omzet yang didapatkan perharin Rp 1 – 5 juta dengan keuntungan yang didapatkan sekitar Rp.200.000 sampai Rp 1 juta.
Modus operandi tersangka menawarkan PSK (Pekerja Sex Komersial) usia sekitar 15 – 32 tahun melalui BBM dan SMS kepada pelanggan dengan mengirimkan foto-foto PSK yang disertai tariff antara Rp.700 – 800 ribu per shot time (1,5 jam – 2 jam).
Bila ada kesepakatan, maka tersangka akan mengantarkan PSK ke tempat yang sudah ditentukan dan untuk pembayaran dilakukan setelah PSK masuk dalam kamar hotel.
Barang bukti 4 unit HP; 4 pack kondom merk durex warna biru; uang tunai Rp. 2.746.300 dan 3 lembar struk belanja pembelian durex exstra 3S dan Hemaviton.
Akibat perbuatannya, terangka dijerat pasal 2 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik). (mbah)
The post Bongkar Penjualan Wanita Ditkrimsus Polda Jawa Timur appeared first on Halo Dunia.
0 Comments