Tribratanewsjatim.com: Prostitusi online di Jawa Timur itu juga melibatkan wanita yang masih berstatus mahasiswi maupun pelajar, yang dijual kepada lelaki hidung belang dengan harga bervariasai, hingga Rp 1,5 juta per shot time.
Pelaku berinisial Slamet Yoga (21) warga perintis kemerdekaan Kediri, Jawa Timur sudah melakoninya selama 10 kali menjalani bisnis prostitusi atau “esek esek”. Kini tersangka baru memiliki 35 wanita yang bisa diorder atau dijual dengan harga lumayan terjangkau.
Setiap wanita itu laku terjual, pelaku dapat Rp 100 ribu/orang. Jika dikalikan lebih dari satu wanita, maka pelaku cukup lumayan besar yang diperoleh/harinya. “ Omset pelaku Rp 10 juta per bulan yang diperoleh dari hasil bisnis prostitusi online,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Adityawarman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, AKBP Hengky.
Sebgaimana diketahui, anggota Cyber Crim Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana prostitusi online yang dilakukan oleh lekai berinisial Slamet Yoga alias SB (21) alamat Jl.Perintis Kemerdekaan Kediri terhadap 3 korban masing-masing berinisial RA (15), SS (20), dan WA (32). Penangkapan ini berlangsung di Hotel Cityhub Jl. Joyoboyo Kota Kediri.
Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Adityawarman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Henky, Kamis (13/10/2016) mengatakan, kronologis kejadian pada 11 Oktober 2016 sekitar jam 02.00 WIB, anggota Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap tersangka SB di Hotel Citihub Kediri.
Hal itu karena melakukan penyelenggaraan prostitusi online dengan sarana dan prasarana HP.
Tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2014. Omzet yang didapatkan perhari Rp 1 – 5 juta dengan keuntungan yang didapatkan sekitar Rp.200.000 sampai Rp 1 juta.
Modus operandi tersangka menawarkan PSK (Pekerja Sex Komersial) usia sekitar 15 – 32 tahun melalui BBM dan SMS kepada pelanggan dengan mengirimkan foto-foto PSK yang disertai tariff antara Rp.700 – 800 ribu per shot time (1,5 jam – 2 jam).
Bila ada kesepakatan, maka tersangka akan mengantarkan PSK ke tempat yang sudah ditentukan dan untuk pembayaran dilakukan setelah PSK masuk dalam kamar hotel.
Barang bukti 4 unit HP; 4 pack kondom merk durex warna biru; uang tunai Rp. 2.746.300 dan 3 lembar struk belanja pembelian durex exstra 3S dan Hemaviton.
Akibat perbuatannya, terangka dijerat pasal 2 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik). Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes RP Argo Yuwono membenarkan keberhasilan itu. (mbah)
The post Prostitusi Online, Mahasiswi Dijual Rp 1,5 Juta Sekali Kencan appeared first on Halo Dunia.
0 Comments