Detik Metro Jaya – Pengacara Habib Rizieq mengirimkan surat permohonan agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Sebab, menurut mereka, alat bukti yang didapatkan lewat penyadapan dari lembaga yang tidak berwenang.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan proses penyidikan akan terus berjalan.
“Polisi jalan terus proses penyidikannya,” kata Argo lewat pesan singkat, Selasa (20/6/2017).
Sebelumnya diberitakan, pengacara Rizieq menyebut surat yang dikirimkan kepada Jokowi telah diterima staf khusus Presiden dan pejabat tinggi di Istana negara. Dia menyebut Jokowi merespons positif surat tersebut.
“Kayaknya (respons) Presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama,” ujarnya.
Dia mengatakan konsep surat tersebut dibuatnya agar semua pihak dapat menerima dan tidak dipermalukan. Di dalam surat tersebut juga dibeberkan aturan-aturan mengenai penyadapan dan lembaga yang diperbolehkan melakukan penyadapan.
“Bahwa penghentian itu disebabkan proses hukum atau barang bukti tidak didapat melalui instansi yang berwenang hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya keputusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,” dia menjelaskan.
Dalam kasus ini, selain Rizieq, polisi menetapkan status tersangka terhadap Firza Husein. Firza sudah beberapa kali diperiksa di Polda Metro Jaya. Sedangkan Rizieq masih berada di Arab Saudi untuk ibadah umrah di Arab Saudi sejak 26 Mei 2017.
0 Comments