Ad Code

Responsive Advertisement

Pengguna Justru Menjadi Korban Pendekatan Pidana Penanganan Narkotika http://ift.tt/2hpz5jb

Detik.In, Jakarta Pemerintah bergeming mengeluarkan peraturan tentang narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Artinya, penanganan narkotika di Indonesia masih berfokus pada kebijakan pemidanaan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Freedom “Eramus Napitupulu” mengatakan pengguna dan pecandu justru menjadi korban dalam pendekatan pidana penanganan narkotika. Hal itu terlihat dari pengguna yang justru dilabeli bandar dalam kasus kepemilikan narkotika.

Pengguna narkotika menjadi korban sesungguhnya dalam agenda besar perang terhadap narkotika yang digadang pemerintah,” kata Eramus dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017.

Eramus menjelaskan, pengguna narkotika yang harusnya dilindungi dan diberikan akses pada kesehatan justru dikirim untuk memenuhi lembaga pemasyarakatan. Pengguna bahkan mendominasi tahanan kasus narkotika.

Sampai dengan Juni 2017, penghuni lapas yang teridentifikasi sebagai pengguna mencapai 31.306 narapidana,” jelas dia.

Jumlah tersebut disinyalir jauh lebih besar sebab cara identifikasi pengguna narkoba masih berdasarkan pasal yang didakwakan. Sementara, masih banyak pengguna justru dikenakan pasal sebagai bandar dan pengedar.

Imbasnya, over kapasitas di lapas-lapas Indonesia tak bisa dihindari. Hal itu yang justru kerap menimbulkan masalah baru dan peredaran narkoba di balik lapas justru semakin masif.

Kondisi lapas kita sangat crowded. Lapas kita hanya dijadikan sampah (pengguna narkoba),” ucap dia.

Eramus menilai penegakan hukum penanganan narkotika sejak pertama kali diundangkan tahun 2009 melalui UU narkotika dianggap gagal. Peredaran narkoba justru semakin masif dan tak terkendali.

Bagi kami adalah penegakan hukum yang konsisten untuk bandar. Dan penegakan hukum yang adil bagi pengguna,” ujar Eramus.



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2hpz5jb
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu