Ad Code

Responsive Advertisement

23 Ton Garam Tak Miliki izin Edar Berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Ruko di Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang dijadikan tempat penyimpanan garam asal Jawa Tengah.

Palembang, Detik Sumsel — Sebuah Rumah Toko (Ruko) di Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin tepatnya depan SDN 24 yang dijadikan tempat penyimpanan garam tanpa izin edar digerbek oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kamis (28/9/2017).

Dalam Ruko tersebut ditemukan 23 ton garam merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah yang sudah dikemas dalam kemasan bungkus seberat 150 gram.

Sukari salah satu penunggu Ruko mengatakan garam tersebut berasal dari Pati, Jawa Tengah yang sudah dipasarkan diwilayah Sungai Lilin dan Palembang dengan harga 11, sampai 15 ribu per pack.

“Garam ini punya Rudi orang Pati, Jawa Tengah, di Palembang ini sebagai distributor untuk selanjutnya dipasarkan diwilayah Palembang dan sekitarnya. Kalau kami hanya bekerja tidak tahu garam ini resmi atau Illegal,”ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan temuan garam asal Jawa Tengah yang tidak memiliki izin edar ini berawal dari penggerebekan Satgas Pangan dalam melaksanakan kegiatan rutin.

“Setelah ditemukan dan diteliti garam tersebut tidak memiliki izin edar dan dilihat dari kemasannya juga tidak ditemukan syarat syarat yang ditentukan oleh dinas kesehatan maupun BPOM,”katanya.

Untuk melihat kandungan Yodium didalam garam tersebut pihaknya akan menggandeng pihak BPOM, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan saksi untuk dimintai keterangan termasuk akan memanggil pemilik garam yang ada di Jawa Tengah.

“Jika terbukti melanggar maka kita kenakan UU pangan dan UU perlindungan konsumen,”tambahnya



from Halo Dunia Network http://ift.tt/2ywDZ1r
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu