Ad Code

Responsive Advertisement

Kejagung Janji Kembalikan Berkas Novel Baswedan

 

Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bengkulu Peduli Keadilan (Formabil) beserta masyarakat korban kekerasan Novel Baswedan, berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6), menuntut serahkan Novel ke Pengadilan. FOTO: Zulfasli/JPNN.com
Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bengkulu Peduli Keadilan (Formabil) beserta masyarakat korban kekerasan Novel Baswedan, berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6), menuntut serahkan Novel ke Pengadilan. FOTO: Zulfasli/JPNN.com

 

Sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bengkulu Peduli Keadilan (Formabil) beserta masyarakat korban kekerasan Novel Baswedan, berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6).

Mereka menuntut Jaksa Agung HM Prasetyo menangkap dan mengadili penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan atas tindakkannya terhadap masyarakat Bengkulu saat bersangkutan menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.

Mereka mengenakan kaus oblong merah bertuliskan “Forum Masyarakat Bengkulu Peduli Keadilan" di depan dan tulisan "Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negeri ini" di belakangnya, massa yang berjumlah sekitar 50-an itu membentangkan spanduk bertuliskan "Kasus Novel Baswedan Jalan Terus" dan "Jaksa Agung Jangan Jadi Pengkhianat" dan membawa pamflet bergambar Novel Baswedan itu terus meneriakan yel-yel "adili dan tangkap Novel Baswedan".

“Kami minta HM Prasetyo harus menangkap dan mengadili Novel. HM Prasetyo jangan jadi pengkhianat,” teriak Andika, koordinator aksi salah satu orator di atas mobil sound system.

Menurut dia, putusan praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel dinyatakan tidak sah, sudah bisa jadi alasan Jaksa Agung untuk menangkap Novel.

“Dengan putusan ini, kasus Novel harus dilanjutkan ke pengadilan," pintanya yang disambut yel-yel 'tangkap pelanggar HAM Novel Baswedan'.

Rouf Qusyairy saat berorasi menyayangkan sikap HM Prasetyo yang terkesan membangkang karena tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, yakni agar berkas Novel dikembalikan ke pengadilan agar kasusnya bisa disidangkan. "Kami mendesak pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum untuk patuh dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut," tegasnya.

Selain berorasi, aksi massa Formabil ini menggoyang-goyang pintu pagar depan gedung Kejaksaan Agung, dan melemparinya dengan telur busuk. Aksi tak berhenti sampai di situ, mereka pun membakar ban bekas di depan gerbang Kejaksaan Agung.

Aksi mereda setelah perwakilan keluarga korban kekerasan Novel di Bengkulu itu diterima pihak Kejaksaan Agung dan juga berjanji akan mengembalikan berkas Novel ke pengadilan Bengkulu pada Senin depan.

Meski aksi demo itu berlangsung memanas, namun arus lalu lintas di ruas jalan depan gedung Kejaksaan Agung tidak terpengaruh atau mnjadi macet. Karena aparat kepolisian telah mengantisipsi situasi di sekitarny



from Kopidev News Feed http://ift.tt/1sUWZDL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu