Jombang, (24/09/2016) halodunia.net – Unit Satreskoba Polres Jombang telah berhasil mengungkap kasus Okerbaya berupa Pil Double L Sabtu malam pukul 19.00 wib berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 406 /IX/2016/Jatim/Res Jombang tanggal 24 September 2016.
Tersangka atas nama Roni Irawan 26th pekerjaan swasta alamat Dusun Mojodadi Desa Pelemahan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ditangkap petugas di Dusun Jetis Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dengan Barang Bukti 1 plastik klip berisi pil LL, 1 Hp Merk Extrim, Uang Tunai sejumlah Rp. 120.000,-
Kronologis kejadiannya adalah Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan pembeli, setelah di interogasi tersangka mangaku mendapatkan barang dari DV yang sekarang masih dalam masa pencarian.
Kini pelaku digiring ke Polres Jombang untuk dilakukan penahanan karena terbukti dengan sengaja mengedarkan barang terlarang serta akan diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan tersangka lainnya yang masih buron. (DTA)
0 Comments