Ad Code

Responsive Advertisement

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Penipuan Alat Pabrik

unknown-3Surabaya (09/10/2016), halodunia.net – Dinamika globalisasi menyongsong MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) untuk berkompetensi dalam bidang ekonomi. Keadaan ekonomi yang mendesak membuat orang mendapatkan uang dengan cara apapun, tak lain seperti penipuan ataupun penggelapan. Kali ini, lagi-lagi kasus penipuan terjadi dengan modus membeli alat pabrik milik korban berinisial DS yang sedang gulung tikar di daerah Jl. Dupak No. 17 Komplek Ruko Pasific Megah, Surabaya yang dilakukan oleh lima pelaku, diantaranya berinisial HA, IS, AD, MU dan PA yang semuanya adalah warga Surabaya daerah utara.

Awalnya, korban mengiklankan alat pabriknya akan dijual karena bangkrut di koran yang kemudian diketahui oleh pelaku berinisial HA. Kemudian, pelaku HA mengajak rekannya bernama IS untuk membeli barang tersebut dengan kesepakatan harga senilai Rp 33.800.000., (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah menyepakati harga, kedua pelaku membawa barang tersebut terlebih dahulu dari pabrik korban yang beralamat di Jl. Dupak No. 17 Komplek Ruko Pasific Megah, Surabaya dan pelaku HA berjanji akan membayar kepada korban secara tunai di ATM salah satu swalayan di Jl. Rajawali, Surabaya. Kemudian, pelaku IS dan korban pergi ke ATM dengan maksud mendatangi tersangka HA, namun saat korban memarkir kendaraannya tiba-tiba kedua pelaku  menghilang dan tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal. Kemudian pelaku HA dan IS menjual barang tersebut kepada PA seharga Rp 4.500.000., (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku PA menjual barang tersebut kepada AD dan MU seharga Rp 11.750.000., (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dari adanya hal tersebut, akhirnya korban melaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya yang langsung ditangani oleh Unit Resmob.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap laporan korban, pihaknya berhasil mengungkap serta menangkap pelaku beserta barang bukti milik korban diantaranya 1 mesin bubut, 1 mesin bor, 2 tabung gas, dan 1 travo.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1086/B/IX/2016/RESTABES SBY, Tanggal 30 September 2016 terhadap pelaku, dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dan)

The post Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Penipuan Alat Pabrik appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2dIpZtx
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu