Ad Code

Responsive Advertisement

Pelaku Penganiayaan Di Kantor CV.Dua Jaya Grati Dibekuk Tim Buser Polres Pasuruan Kota http://ift.tt/2rRLWur

PASURUAN – Team Buser Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dan mengungkap kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh SUH (60) warga desa Sumber Dawesari kecamatan Grati kabupaten Pasuruan Selasa 20/06. Pelaku diamankan petugas setelah melukai dua orang korban bernama Rosid dan Misbahuddin dengan menggunakan sajam.

Kronologi kejadian Sabtu 19/06 pukul 14.30 WIB Di kantor CV Dua Jaya dusun Krikilan RT 3 RW1 desa Kalipang Kec. Grati Kab. Pasuruan. Misbahudin menelpon pelaku dan pelaku  langsung menjawab dengan nada tinggi dan mengatakan bahwa mencari MIisbah, selanjutnya pelaku SUH  datang ke kantor CV Dua Jaya langsung menemui Misbah hingga terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban Misbah. Pelaku lalu memukul korban dengan tangan kosong ke arah pipi kanan Misbah  menggunakan tangan kirinya, tangan kanan pelaku memegang clurit dan dibacokkan ke bibir korban Misbah.

Kemudian Rosid yang duduk disebelah Misbahuddin berdiri dari tempat duduknya. Pelaku mengamuk dan mengatakan bahwa Rosid jangan usah ikut-ikut. Saat itu Rosid mengatakan bahwa dirinya juga karyawan CV Dua Jaya. Pelaku langsung menjambak rambut Rosid dengan tangan kiri, kemudian tangan kanan pelaku yang memegang clurit menggorok dan membacok leher belakang Rosid.

Rosid dan Misbah pergi ke samping kantor, lalu pelaku pergi meninggalkan kantor CV Dua Jaya. Akibat kejadian tersebut Rosid  mengalami luka robek pada belakang telinga kiri, sedangkan Misbah mengalami nyeri pada bibir atas kanan dan nyeri pada pipi kanan.

Hingga berita diunggah pelaku SUH (60) mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dijerat dengan kasus perkara penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (tag)



from DETIK NEWS http://ift.tt/2rRLWur
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu