Sidoarjo (29/09/2016), halodunia.net – Penyalahgunaan narkoba terjadi lagi, kini terjadi di sebuah kos yang berada di Ds. Kepuh, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo.
Diketahui, pelaku berjumlah tiga orang, yakni berinisial MSA (26), S (20), dan SW (30).
Dalam penggrebekkan guna pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebagaimana tercantun dalam Pasal 112 (1) Jo Psl 132 UU RI 35/2009 tentang narkotika, ketiga pelaku tersebut ditangkap karena melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu.
Berdasarkan hasil penggegledahan, telah diamankan oleh polisi barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sabu (sisa pakai) 1,59gr ; seperangkat alat hisap sabu / bong dan 1 (satu) HP Samsung.
Dari keterangan polisi, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna dilakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (Dan)
0 Comments