Ad Code

Responsive Advertisement

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Amankan di Polres Bojonegoro

Bojonegoro (27/09/2016) halodunia.net – Hari ini pukul 09.00 wib Unit Satreskrim Polres Bojonegoro telah menerima laporan dari orang tua korban atas nama MARLIANA TRI SUSANTI (Ibu Korban), 33 tahun ,Ibu rumah tangga, alamat Jalan Kyai Maszad Gang Kamituwo No.31 Kel. Banjarejo Rt/Rw 006/001 Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro dengan dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban WE ( Nama Samaran), 13 tahun, pelajar, alamat Jalan Kyai Maszad Gang Kamituwo No.31 Kel. Banjarejo Rt/Rw 006/001 Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro diduga telah di setubuhi oleh pelaku bernama SIFAUL JAFAR, 21 tahun, alamat: Dsn. Simo kidul Rt. 02/03 Kec. Soko kab. Tuban.

Tersangka menyetubuhi korban di rumah kost Jalan Lettu Suyitno Gang Makam manis Desa Campurejo Kec./Kab. Bojonegoro.

Adapun kronologis kejadiannya adalah Pada hari ini tanggal 27 September 2016 sekitar pukul 08.30 wib Ibu Korban datang melapor ke Polres Bojonegoro bahwa hari Senin tanggal 26 September 2016 pukul 13.00 wib, korban pergi dari rumah tidak pamit orang tua, sampai sore hari korban tidak pulang lalu ibu korban mencari dan menanyakan kepada teman temannya dan sempat melapor ke Polsek kota, setelah dilakukan pencarian korban diketemukan di Jalan pinggir rumah korban bersama dengan pelaku selanjutnya langsung dibawa di Polsek Kota , saat berada di Polsek kota Korban diintrogasi dan mengaku telah disetubuhi pelaku, atas kejadian tersebut pelaku diamankan beserta barang bukti VER guna penyelidikan lebih lanjut.



from Halo Dunia http://ift.tt/2doD89f
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu