Tribatanews Tulungagung – Nanang Edi Purnomo, pria 38 tahun asal Dsn. Sidem Ds. Besole Kec. Besuki Kab. Tulungagung harus berurusan dengan polisi sebab telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Sri Purnawati (34) asal Dsn. Mekarsari Ds. Tunggulsari Kec. Kedungwaru yang tidak lain adalah istri sirinya yang sudah lama berpisah.
Kejadian penganiayaan tersebut berawal dari korban yang menerima telepon dari terlapor yang menanyakan dimana keberadaannya. Kemudian setelah menerima telepon korban meminta tolong kepada Ali Mustofa (saksi) untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya di Ds. Tunggulsari, Minggu (18/9/2016)
Ketika sampai di gang masuk rumah korban ternyata disitu sudah ada terlapor yang kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan saksi tersebut. Terlapor kemudian marah-marah dan saat korban turun dari sepeda motor langsung dipukul oleh terlapor menggunakan tangan sebelah kanannya ke arah ulu hati korban hingga menyebabkan korban pingsan dan jatuh ke tanah.
Kejadian tersebut diduga karena terlapor marah ketika korban mengantarkan anak hasil pernikahan siri mereka terlapor sedang tidak ada di rumah. Mengalami kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya melapor ke Polres Tulungagung. (humas restu)
0 Comments