Surabaya, (17/09/2016) halodunia.net – Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembawa Senjata Tajam Tanpa Ijin Di Suramadu berdasarkan Laporan polisi nomor:LP/710/A/IX/2016/SPKT/RESTABES.SBY Tgl 17 September 2016 ttg Tindak pidana membawa senjata tajam berupa mata tombak tanpa surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud dlm pasal 2 ayat (1) UU Drt no.12 tahun 1951 ttg senjata api.
Pelaku ditangkap pada hari sabtu 17 September 2016 pukul 04.30 wib di jl.Kedungcowek, Suramadu Surabaya.
Tersangka atas nama ROFI’lH berumur 40 pekerjaan swasta ( Jualan burung ) Bertempat tinggal Dsn.Sabeneh Kel.Bancaran Kec.Bangkalan Madura.
Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa 1(bilah)senjata tajam berupa mata tombak
Modus Operandinya Tersangka memperoleh senjata tajam tersebut sejak tahun 1998. Pada hari sabtu tanggal 17 september 2016 jam 04.30 wib saat melintas di jl.kedungcowek Suramadu, perjalanan dari surabaya ke Madura Tersangka ditangkap petugas karena membawa senjata tajam berupa mata tombak tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. Tersangka membawa senjata tajam tersebut dengan cara disimpan dalam tas cangklongan dan tujuan membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri jika dicelakai orang lain.
Persangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (DTA)
0 Comments