Ad Code

Responsive Advertisement

“SP2HP Online Akan Segera Di Realese Oleh Polres Kampar, Riau”

#PolriBagiNegeri

Tak henti-hentinya Institusi Polri terus mengembangkan berbagai aplikasi teknologi berbasis digital, dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat, tak lama setelah acara launching SKCK Online dan berbagai teknologi digital lainnya di Polres Sidoarjo, oleh Menteri PAN dan RB, Kapolri, Gubernur dan Kapolda Jawa Timur, 1 September 2016 lalu.

Kini Polres Kampar, Polda Riau mengikuti jejak penggunaan aplikasi teknologi Digital dengan nama SP2HP Online ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), dimana tindak pidana yang sudah dilaporkan oleh masyarakat dapat di cross check posisi akhir penanganannya melalui SP2HP Online tanpa harus datang ke Kantor Polisi mencari Penyidik dan menanyakan perkembangan perkara pidana yang dilaporkan. Menurut Kapolres Kampar, Riau, AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.IK, aplikasi ini sementara disiapkan dengan matang oleh Tim IT, semoga aplikasi segera dapat di aktifkan jika sudah siap, dengan adanya Aplikasi ini diharapkan masyarakat dapat secara mudah mencari tahu Laporan Polisi yang sudah dilaporkan ke Polres, dengan energi dan waktu yang se-efisien mungkin.

Sekilas tentang SP2HP

Kapolres Kampar, Riau juga Menambahkan, Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
a. pokok perkara; 
b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; 
c.masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; 
d. rencana tindakan selanjutnya; dan 
e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan: 
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan; 
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke                       penyidikan; 
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan; 
A4: Perkembangan hasil penyidikan; 
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Sehingga itu, masyarakat harus mengetahui bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Karena berkenaan dengan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Kapolri penyidik memang wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. Urai Kapolres yang rajin mengunjungi warga diseluruh wilayah Kampar Riau ini. (Ferdy)

sumardi14424004_120300000231327893_437546930_o



from Halo Dunia http://ift.tt/2coUmoL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu