Ad Code

Responsive Advertisement

Jual Produk Farmasi Tanpa Ijin Edar,Pemilik Toko Diamankan Polisi

img

Halo Dunia,Tulungagung – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya sebuah toko di kawasan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,yang menyediakan produk farmasi tanpa ijin edar,Unit Reskrim Polsek Boyolangu segera mengadakan penyelidikan ke sebuah toko tersebut.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Boyolangu,Aiptu Kurniawan tersebut ternyata membuahkan hasil.

Terbukti di toko milik seorang warga Dusun Pilang RT/RW : 02/01 Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Tulungagung berinisial TRSH (52) menjual pruduk yang diduga tanpa ijin edar.

Produk Farmasi tersebut berupa salep cap Baru Kelinting yang selama ini dijual oleh TRSH dan diduga tanpa ijin edar.

“Kami amankan pemilik toko dan barang bukti berupa 24 kaleng salep cap baru kelinting serta uang tunai dua ribu,”kata Kurniawan,Selasa (16/8/16).

Dikatakan oleh Kurniawan bahwa penangkapan penjual produk farmasi yang diduga tanpa ijin edar tersebut,Senin (15/8/16) bersama lima anggotanya di TKP pukul 15.45 WIB.

Sementara itu Wakapolres Tulungagung,Kompol I Gede Juliana membenarkan adanya penangkapan TRSH yang menjual produk farmasi yang diduga tanpa ijin edar oleh anggotanya yang bertugas di Polsek Boyolangu.

“Saat ini penjual masih dalam pemeriksaan dan akan  dikembangkan untuk ditindaklanjuti,”kata perwira mantan Kapolsek Krembangan Surabaya itu. (dw-1)



from Kopidev News Feed http://ift.tt/2buoVXM
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu