Ad Code

Responsive Advertisement

Polres Malang Menangkan Sidang Pra Peradilan

img

Halo Dunia,Malang - Sidang kasus pra peradilan yang di layangkan pemohon dalam kasus penetapan tersangka yang dianggap menyalahi prosedural, dimenangkan Polres Malang. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menolak permohonan pra peradilan dari pemohon.

Dihadiri seluruh kuasa hukum pemohon dan termohon, hakim tunggal dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Handry Argatama Ellion, menolak permohonan pra peradilan yang di lakukan pemohon, Heri Prajitno, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing,Kota Malang.
 
Sidang pra peradilan berawal dari penetapan  Heri sebagai tersangka penipuan dan penggelapan serta pemalsuan tanda tangan, di wilayah hukum Polsek Lawang. Namun karena dianggap tidak ada pemeriksaan lebih dulu sehingga Heri langsung berstatus tersangka, kuasa hukum melayangkan permohonan pra peradilan.
 
Dari sidang putusan tersebut, hakim menolak permohonan pra peradilan yang di lakukan pemohon. Putusan itu juga tidak membebankan biaya perkara pada pemohon alias nihil. 
 
Hakim beranggapan penetapan tersangka dari penyidik terhadap pemohon, sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Menanggapi putusan tersebut, Leo Permana, kuasa hukum pemohon hanya bisa menerima putusan hakim. 
 
Sementara itu, kuasa hukum Polres Malang, Iptu Sutiyo mengaku putusan hakim sudah tepat, Kamis (11/8/2016).  Dalam pra peradilan, dinilai sebenarnya hanyalah administrasi, penyidik dalam bekerja juga sudah menemukan dua alat bukti sebelum pemohon di tetapkan Heri sebagai tersangka. (red)

 



from Kopidev News Feed http://ift.tt/2aXYZ5Y
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu