Ad Code

Responsive Advertisement

Mobil Plat Merah Milik Pemkab "S" Boleh Dipakai Lebaran

img

Halo Dunia,Surabaya – Jika di Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dan beberapa Kabupaten lainya,Kepala Daerah setempat mengandangkan mobil dinas sebelum lebaran (maksimal H-1), namun lain halnya dengan Pemerintah Daerah yang memiliki mobil plat merah “S 22 WP” ini.

Mobil yang dibeli dengan uang negara untuk menjalankan tugas melayani masyarakat ini justru terlihat melintas di jalan raya Trosobo pada lebaran pertama,Rabo (6/7/16).

Meskipun sebelumnya,Kemenpan RB telah menginstruksikan agar mobil dinas hanya boleh dipakai dalam kedinasan melayani masyarakat,namun masih ada saja mobil plat merah dari salah satu pemerintah daerah di Jawa Timur yang diduga digunakan untuk berlebaran keluarga.

“Yang saya tahu Kemenpan RB melarang mobil dinas untuk berlebaran kecuali mobil dinas yang berkaitan dengan kegiatan lebaran seperti ambulan(Puskesmas),Sat Pol PP,Dishub,Patroli dan aparat keamanan lainnya,”kata Aseng Simanjutak dari salah satu LSM di Surabaya.

Menurut Aseng,mobil dinas yang dipakai bukan untuk kedinasan adalah jelas – jelas tidak patut,apalagi sudah ada instruksi dari Kemenpan RB sebelumnya.

Dikomfirmasi melalui selullar,Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi,Bramuda mengatakan kalau di pemerintah daerahnya,Bupati sudah mengandangkan mobil dinas seluruh SKPD pada H-1 lebaran.

“Namanya mobil dinas kan etikanya untuk hal – hal yang berkaitan dengan dinas,jadi Pak Bupati ( Abd.Azwar Anas) sudah memerintahkan seluruh jajaran di pemerintahan Kab.Banyuwangi agar mengandangkan mobil dinas di Pemkab Banyuwangi kecuali Dinas yang bertugas dan berkaitan dengan pelayanan mudik lebaran,”jelas Bramuda. (Dw-1)



from Kopidev News Feed http://ift.tt/29i2Gqg
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu