Ad Code

Responsive Advertisement

Terjaring Operasi Miras,Dua Penjual Arak Diduga Tak Berijin

img

Halo Dunia,Tulungagung - Anggota Satreskrim Polsek Boyolangu Aiptu Bambang Kurniawan, S.H Dkk dalam operasinya berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana miras tanpa izin.

Kedua tersangka/terlapor yakni Suyanto (61) beralamat di Dsn/Ds.Gedangsewu Boyolangu dan Djahuri (52) beralamat di Dsn.Banjarsari RT 01 RW 01 Ds.Tegal, Kec.Palang Kab.Tuban ditangkap ketika berada di wilayah Dsn.Gedangsewu RT 02 RW 01 Kec.Boyolangu.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30 dos berisi 360 botol miras jenis arak Tuban dimana masing-masing botol berisi 1,5 liter, 1 unit mobil pick up Nopol S 9303 D warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Boyolangu  guna proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Boyolangu membenarkan adanya penagkapan pelaku tindak pidana miras tersebut dengan sejumlah barang bukti, dan saat ini masih dalam proses hukum.  (hms restu/red)



from Kopidev News Feed http://ift.tt/29LYaQy
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu