Ad Code

Responsive Advertisement

Sosialisasi Tax Amnesty Masih Diperlukan

img

Halo Dunia,Jakarta – Kebijakan Pemerintah terkait pengampunan pajak  (tax amnesty),hari ini kembali disosialisasikan oleh Presiden Jokowi di Kota Surabaya.

Sosialisasi yang dihadiri ribuan pengusaha dan para pimpinan wilayah seperti Bupati dan Walikota ini akan berlangsung mulai pukul 18.00Wib.

Sementara itu Konsultan perpajakan dari kantor akuntan publik RSM Indonesia, Sentot A Priyanto memprediksi para wajib pajak belum akan langsung memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Menurut Sentot para pengusaha masih membutuhkan waktu untuk mencari dan mempelajari informasi yang berkaitan dengan pengampunan pajak. Selain itu tax amnesty merupakan hal yang baru.

"Reaksi manusia tentang sesuatu yang baru biasanya menunggu dulu,”kata Sentot,Jumat (15/7/16).

Hal ini masih menurut Sentot yang menjadikan tugas Konsultan perpajakan untuk menjembatani para wajib pajak untuk memberikan informasi.

“Kami akan tetap mendorong para pengusaha untuk segera memanfaatkan tax amnesty dan  memaparkan beberapa keuntungan yang diperoleh saat WP mengikuti program tax amnesty,”jelas Sentot.

Dipaparkan pula oleh Sentot bahwa keuntungan berikutnya tentang tax amnesty,adalah tidak akan dilakukan tindakan pemeriksaan, pemerikaan bukti permulaan, dan penyidikan. Wajib Pajak juga mendapatkan penangguhan dan penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Sentot juga menuturkan ada jaminan kerahasiaan. Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun dan data atau informasi WP tidak dapat diminta oleh siapa pun atau diberikan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan WP sendiri.

"Kemudian ada pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan misal pengalihan atas tanah dan atau bangunan. Mungkin ada yang dulu tanahnya masih milik orang tua, ini ada pembebasan PPh kalau mau balik nama," pungkas Sentot. (WE/dw-1)



from Kopidev News Feed http://ift.tt/29BBtLV
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu