Halo Dunia, Jombang - MA (17) Warga Mojokerto ditangkap Polisi karena terbukti telah membunuh korban dan membawa kabur motor korban yang bernama Mufidatul Humairoh (18) Warga Desa Sumberagung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. (22/7/2016)
Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Retno menjelaskan “Tersangka telah membunuh Korban dengan cara memelintir kepala korban, korban berontak lalu terjatuh ke tanah kemudan leher korban dicekik selanjutnya dibenamkan kepala korban ke dalam lumpur hingga korban tidak bernafas, setelah korban tidak bergerak selanjutnya tersangka menyayat leher korban 2 kali, dan juga menyayat tangan dan kaki korban”
Tambah Retno “Korban ditangkap Polisi saat berada di kabupaten kediri akan mengambil hasil penjualan sepeda motor milik korban setelah melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi penyedidik mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku kemudian petugas memburu pelaku yang berada di Kota Tahu itu
Sementara Kabidhumas Kombes Pol R.P. Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya “membenarkan kejadian tersebut dan tersangka dan barang bukti diamankan oleh Polisi”
“Akibat dari perbuatannya itu tersangka di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP atau 339 KUHP atau 365 (1), (3) KUHP dengan ancaman paling rendah hukuman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup” Pungkas Argo.(hs/jbg) .
0 Comments