Ad Code

Responsive Advertisement

Pengedar Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Waru

img

Halo Dunia,Sidoarjo - Anggota unit Reskrim Polsek Waru
berhasil membekuk pengedar narkotika jenis Sabu-sabu pada hari Jum'at (22/7). Tersangka tersebut adalah AN (24) yang ngekos di desa Geluran kecamatan Taman. Ia ditangkap saat berada di kos kosan.

Tersangka ditangkap saat membawa 8 paket sabu-sabu dengan berat bervariasi yang siap diedarkan kepada para calon pelanggannya. Penangkapan tersangka di sebuah kos yang berdekatan dengan rumah tersangka.

Kapolsek Waru Kompol Moch Fathoni menerangkan bahwa Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada pengedar sabu-sabu dengan sasaran para penghuni kos-kosan. Paska itu, anggota unit Reskrim Polsek Waru menerjunkan anggotanya dan menemukan tersangka saat hendak mengirim barang haram itu ke para calon pelanggannya.

Saat digerebeg dan ditangkap, tersangka awalnya mengelak. Namun saat digeledah oleh Polisi ditemukan 8 paket sabu-sabu itu dan tersangka mengakui barang haram itu miliknya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti. Diantaranya, 8 paket sabu-sabu, alat hisap, pipet, klip pembagian
paket sabu-sabu, kompor dan sebuah skrop. “Semua barang bukti kami amankan bersama tersangka. Sekarang tersangka kami jerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika,” tegasnya. (dw-1/Teguh)



from Kopidev News Feed http://ift.tt/2alBogS
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu